Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Site Plan dan Master Plan

 



Site plan merupakan bagian penting dari sebuah proyek pembangunan perumahan dan properti. Biasanya ini dipakai oleh pengembang perumahan sebelum pembangunan dilakukan. Tidak hanya berguna bagi pengembang, pembeli pun akan merasa diyakinkan saat memilih properti dengan adanya site plan.

Dengan memahami site plan, Anda bisa mengetahui perkembangan dan rencana pembangunan diproyek atau area tersebut. Bagi Anda yang ingin membuat proyek, memahami site plan secara hukum, cara pengajuan menjadi hal utama. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai site plan itu sendiri, dengan pembahasan meliputi:

- Apa itu Site Plan

- Perbedaan Site Plan dan Master Plan

- Peraturan Umum Mengenai Site Plan

- Cara Mengajukan Pengesahan Site Plan

- Cara Mengajukan Perubahan Site Plan

- Mengapa Calon Pembeli Perlu Tahu Site Plan?


Apa itu Site Plan?

Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum dan lainnya. Site plan juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan lengkap dengan garis kontur tanahnya.

 

Perbedaan Site Plan dan Master Plan


Contoh Master Plan sebagai berikut:


Peraturan Umum Mengenai Site Plan

Di Indonesia, berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ada beberapa ketentuan atau peraturan umum mengenai site plan berikut ini. Namun, setiap daerah memiliki peraturan daerah (perda) yang berbeda. Salah satunya dari Kota Tangerang Selatan, berikut ini.

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan merencanakan penggunaan lahan untuk keperluan pembangunan proyek atau bangunan harus mendapat izin lokasi atau advice planing dari pejabat yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan atas tanah yang dibebaskan sesuai dengan izin lokasi atau rekomendasi atau fatwa rencana pengarahan lokasi, terlebih dahulu dibuat site plan untuk diajukan pengesahannya kepada walikota setempat melalui kepala instansi yang berkaitan dengan tata kota dan pemukiman.
  3. Site plan dibuat dalam bentuk gambar atau peta dalam skala tertentu, di atas kertas kalkir dengan bentuk format yang telah ditetapkan oleh instansi atau dinas.
  4. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan sarana ibadah dan pendidikan atau yang bersifat sosial murni dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2 dibebaskan dari persyaratan pengesahan site plan.


Cara Mengajukan Pengesahan Site Plan

Jika dpengembang ingin mengajukan pengesahan site plan, menurut SIPP Kemenpan RB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

  1. Surat permohonan.
  2. Fotokopi KTP pemohon.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan atau legalitas lahan.
  4. Fotokopi surat keterangan beban banjir.
  5. Fotokopi izin lokasi.
  6. Profil perusahaan (fotokopi akte pendirian perusahaan, fotokopi perubahan terakhir akte pendirian perusahaan (jika terdapat perubahan), fotokopi SITU, fotokopi SIUN, fotokopi NPWP perusahaan).
  7. Fotokopi izin lingkungan atau SPPL.
  8. Gambar rencana site plan.
  9. Gambar desain bangunan perumahan.
  10. Rekomendasi PLN.
  11. Rekomendasi PDAM.

Ada juga beberapa persyaratan berbeda yang disesuaikan dengan peruntukan bangunan. Anda bisa menemukan persyaratan yang Anda butuhkan di sini. Jika persyaratan sudah lengkap, berikut ini langkah yang harus ditempuh selanjutnya.

  • Pra site plan diajukan oleh pemohon kepada walikota tempat pembangunan didirikan, melalui Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman dengan surat permohonan disertai persyaratan lengkap. Pemohon juga dapat mengajukan pendaftaran secara online dengan membuat akun pendaftaran, mengisi formulir, dan mengirim dokumen persyaratan.
  • Bila permohonan memenuhi persyaratan administratif, maka permohonannya dikabulkan. Sementara apabila tidak memenuhi persyaratan dapat ditolak dengan alasan yang jelas. Jika persyaratan tidak lengkap, akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika Anda mengurusnya secara online, pemohon akan mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran. Apabila berkas ditolak, pemohon akan menerima pemberitahuan penolakan melalui SMS.
  • Untuk permohonan yang dikabulkan, selanjutnya dinas akan melaksanakan penelitian dan pemeriksaan, lalu melakukan proses administrasi untuk pengesahan site plan. Pemohon akan mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah peninjauan selesai, pemohon diminta memberikan persetujuan berita acara.
  • Untuk permohonan yang syaratnya hanya dengan advice planning (fatwa atau rencana pengarahan lokasi) tanpa izin lokasi atau merupakan pecahan dari master plan, pengesahan site plan dapat disahkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Selanjutnya, tim teknis site plan akan memverifikasi hasil peninjauan.
  • Jika hasilnya layak dilanjutkan, proses berikutnya adalah pengecekan konsep surat keputusan.
  • Pemohon akan mendapat email atau SMS yang memberitahukan bahwa proses pelayanan telah selesai.
  • Tahap selanjutnya adalah penerbitan dan penyerahan surat pengesahan site plan. Jangka waktu pelayanan ini paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.

 

Cara Mengajukan Perubahan Site Plan

Perubahan site plan biasanya dilakukan untuk merevisi gambar sebelumnya, misalnya mengubah penataan letak bangunan dalam jumlah sebagian ataupun seluruhnya. Perubahan site plan dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keadaan lingkungan pembangunan. Perubahan ini kemudian disahkan oleh kepala dinas. Berikut ini syarat yang harus dilengkapi.

  1. Surat permohonan.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi surat tanah.
  5. Fotokopi lunas PBB tahun terakhir.
  6. Surat izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi, atau rekomendasi dari walikota (untuk luas mulai dari 5.000 m²).
  7. Tanda lunas izin peruntukan penggunaan tanah.
  8. Akta pendirian perusahaan atau yayasan bagi yang berbadan hukum
  9. Izin tetangga.
  10. Gambar pra site plan.


Mengapa Calon Pembeli Perlu Tahu Site Plan?

Selain bermanfaat sebagai rumusan untuk perencanaan pembangunan bagi developer rumah, site plan juga berguna bagi calon pembeli. Melalui site plan, calon pembeli dapat mengenali lokasi pilihan dengan lebih akurat. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa memilih lokasi yang paling tepat dengan mempertimbangkan fasilitas dan akses terdekat dari lokasi yang dituju.


Sumber Artikel:

https://www.rumah.com/panduan-properti/pahami-site-plan-cara-perubahan-dan-manfaatnya-bagi-calon-pembeli-rumah-20080

dilengkapi dan edit oleh tim Aseptekno


Posting Komentar untuk "Pengertian Site Plan dan Master Plan"